MataBangka.com--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan temuan mereka terkait enam indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konflik agraria yang terjadi selama pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, telah mengidentifikasi berbagai pelanggaran HAM dalam konflik tersebut.
Salah satu indikasi yang disorot adalah penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan.
Menurut Uli, sekitar 1.000 anggota aparat terlibat dalam konflik ini, dan mereka menggunakan kekuatan yang dianggap berlebihan.
Penggunaan kekuatan berlebihan ini telah menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran HAM.
Selain itu, dalam konflik agraria di Pulau Rempang, hak warga untuk merasa aman dan terbebas dari intimidasi juga dilanggar.
Hal ini disebabkan oleh penggunaan gas air mata yang tidak terukur oleh personel kepolisian.
Pertama, ada penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force, ada 1.000 anggota aparat,” kata Uli dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Jumat, 22 September 2023