Komnas HAM temukan Ada 6 Pelangaran HAM dalam Konflik Agraria di Pulau Rempang Batam

- 22 September 2023, 22:08 WIB
Komnas HAM mendatangi dua sekolah di Pulau Rempang, Kota Batam yang siswanya menjadi korban gas air mata.
Komnas HAM mendatangi dua sekolah di Pulau Rempang, Kota Batam yang siswanya menjadi korban gas air mata. /tangkap layar/rempang/

Uli mencatat bahwa penggunaan gas air mata seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam menghadapi situasi yang dianggap mengganggu ketertiban, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009.

Uli juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian seharusnya tidak melakukan kekerasan kecuali saat mencegah kejahatan, sesuai dengan pasal 10 huruf c Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

“Selain itu, aparat kepolisian dilarang melakukan kekerasan saat bertugas kecuali saat mencegah kejahatan. Itu ada di pasal 10 huruf c Perkap Nomor 8 Tahun 2009,” katanya menambahkan.

Indikasi pelanggaran HAM kedua, adalah pembatasan akses bantuan hukum untuk 8 tersangka yang sudah dibebaskan.

Uli mencatat bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan, akses mereka ke bantuan hukum dibatasi, yang juga merupakan pelanggaran HAM.

“Ketika proses penyelidikan dan penyidikan. Itu kami mendaptkan laporan juga dari masyarakat dan kuasa hukumnya,” ucap Uli.

Ketiga, terkait hak atas tempat tinggal yang layak terkait rencana relokasi.

Uli menjelaskan bahwa rencana relokasi ini berdampak langsung pada tempat tinggal, khususnya pada perkampungan melayu kuno di Pulau Rempang.

“Upaya relokasi ke lokasi baru pada dasarnya tidak hanya mencederai hak rasa aman, namun juga mencabut hak atas tempat tinggal yang layak,” ucap Uli.

Upaya relokasi ke lokasi baru dinilai tidak hanya mengganggu hak warga atas rasa aman, tetapi juga mencabut hak atas tempat tinggal yang layak.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x