Bobol Toko Residivis Kembali Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka Dipenginapan, Barang Bukti Uang dan Rokok

- 26 April 2024, 12:44 WIB
Arjun seorang residivis kembali diringkus Satreskrim Polres Bangka berikut barang bukti kejahatannya.
Arjun seorang residivis kembali diringkus Satreskrim Polres Bangka berikut barang bukti kejahatannya. /Ist///

MataBangka.com - Arjun Pratama alias Arjun (25) warga Lingkungan Air Hanyut, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diamankan Kepolisian Resort (Polres) Bangka. 

Arjun pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini merupakan seorang residivis, yang belakangan ini bekerja sebagai buruh harian diamankan Tim Kelambit Polres Bangka di sebuah penginapan berikut barang bukti uang dan rokok berbagai merk. 

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 25 April 2024 di Jalan S Parman Sungailiat. 

"Dari hasil interogasi singkat pelaku Arjun mengakui telah melakukan curat di toko yang berlokasi di Lingkungan Air Hanyut Sungailiat," ungkap Ogan Arif. 

"Arjun mengaku masuk kedalam toko dengan cara mendorong pintu dengan kedua tangan, sehingga pintu di belakang toko korban tersebut rusak," ujarnya. 

Kasat Reskrim melanjutkan berhasil masuk kemudian pelaku mengambil uang tunai dan rokok berbagai macam merk, pelaku juga merusak kotak amal kaca yang ada di toko korban tersebut.

"Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi slot," jelas Ogan Arif lagi. 

Dari ungkap kasus ini, Ogan Arif menambahkan selain pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul yang dipakai beraksi, uang tunai sebesar Rp 326 ribu, satu buah kardus celengan warna coklat, satu buah kotak amal kaca, tiga buah kaleng rokok warna coklat dan puluhan rokok berbagai merk.

"Pelaku Arjun yang diduga melakukan Curat terancam dijerat pasal 363 KUHPidana, saat ini Arjun diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut," tutur Kasat Reskrim. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x