Tipikor Tata Niaga Timah, SW Mantan Kepala Dinas ESDM Babel Diperiksa Jampidsus Kejagung

- 25 April 2024, 20:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena /Ist////

MataBangka.com - SW yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) tahun 2015 hingga awal Maret 2019, SW serta PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 serta sebagai Sekretaris Tim Evaluator RKAB, diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mantan pejabat di Babel ini adalah dua orang dari 12 orang saksi yang diperiksa pada Kamis, 25 April 2024, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena, mengatakan selain kedua orang tersebut, lima orang dari PT Timah Tbk. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, atas nama tersangka TN alias AN dan yang lainnya," ungkap Ketut Sumadena dalam siaran persnya. 

Berikut daftar 10 orang lainnya yang diperiksa penyidik, diantaranya:

1. DW selaku Inspektur Tambang.

2. IWN selaku Inspektur Tambang.

3. HR selaku Inspektur Tambang.

4. YS alias YG selaku pihak swasta.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x