Plt Kepala ESDM Babel Bersama Dua Mantan Kepala Sebelumnya Ditetapkan Tersangka Tipikor Tata Niaga Timah

- 26 April 2024, 22:13 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi ketika memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan lima tersangka baru tipikor tata niaga timah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi ketika memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan lima tersangka baru tipikor tata niaga timah. /Ist///

MataBangka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tata niaga komoditi timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Selain AS, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan mantan Plt Kepala ESDM Babel tahun 2019, BN. 

Kemudian mantan Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015 - 2019, SW sebagai tersangka berikut dua orang lainnya yakni HL selaku beneficiary own PT TIM, dan FL marketing. 

"Jadi hari ini penyidik kembali menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam siaran pers, pada Jum'at, 26 April 2024.

"Penetapan kelima tersangka tersebut karena telah ditemukan alat bukti yang cukup," ulasnya.

Lanjutnya, untuk saat ini tiga orang tersangka langsung ditahan, sementara untuk dua tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan, sehingga untuk saat ini belum ditahan.

Kuntadi juga menjelaskan, untuk saat ini Kejagung sudah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.

"Jadi total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah sampai hari ini ada 21 orang," pungkasnya.

Berikut adalah nama-nama 16 tersangka lainnya:

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x