Tipikor Tata Niaga Timah di Babel, Berikut Daftar Nama dan Jabatan Sebanyak 21 Orang Ditetapkan Tersangka

- 27 April 2024, 12:14 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi /Ist////

MataBangka.com - Sedikitnya sudah ada 21 orang baik pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pejabat pemerintahan, pemilik perusahaan hingga warga biasa ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berikut adalah nama-nama sebangak 21 orang tersangka, diantaranya:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021.
2. Emil Ermindra (EE), yang merupakan Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2018.
3. Alwin Albar (ALW), mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk.
4. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
5. MB Gunawan (MBG), Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
6. Hasan Tjhie (HT), Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).
7. Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP.
8. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS.
9. Tamron alias Aon (TN), pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP.
10. Achmad Albani (AA), Manager operasional CV VIP.
11. Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).
12. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan PT RBT.
13. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
14. Helena Lim (HLN), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
15. Toni Tamsil, pihak swasta.
16. Harvey Moeis (HM), sebaga perwakilan dari PT RBT.
17. AS, Plt Kepala Dinas ESDM Babel.
18. BN, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Babel tahun 2019.
19. SW, mantan Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015 - 2019.
20. HL selaku beneficiary own PT TIM.
21. FL selaku marketing PT TIM.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sejak tahun 2023 lalu, terkait pengelolaan timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Jumlah 21 orang tersangka tersebut bertambah, setelah Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka kemarin Jum'at, 26 April 2024, melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tata niaga komoditi timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Selain AS, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan mantan Plt Kepala ESDM Babel tahun 2019, BN.

Kemudian mantan Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015 - 2019, SW sebagai tersangka berikut dua orang lainnya yakni HL selaku beneficiary own PT TIM, dan FL marketing.

"Jadi hari ini penyidik kembali menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam siaran pers, pada Jum'at, 26 April 2024.

"Penetapan kelima tersangka tersebut karena telah ditemukan alat bukti yang cukup," ulasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x