Komnas HAM temukan Ada 6 Pelangaran HAM dalam Konflik Agraria di Pulau Rempang Batam

- 22 September 2023, 22:08 WIB
Komnas HAM mendatangi dua sekolah di Pulau Rempang, Kota Batam yang siswanya menjadi korban gas air mata.
Komnas HAM mendatangi dua sekolah di Pulau Rempang, Kota Batam yang siswanya menjadi korban gas air mata. /tangkap layar/rempang/

Komnas HAM telah menetapkan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam relokasi, termasuk partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, yang tampaknya tidak terpenuhi dalam kasus ini.

“Dan itu sudah terkonfimrasi, kami sudah menemukan beberpa saksi-saksi yang menyatakan mereka tidak pernah didengar oleh BP Batam dan pendekatannya hanya dari atas saja, dari apaarat tingkat kelurahan sampai kecamatan,” tutur Uli.

Pelanggaran HAM keempat, terkait perlindungan anak.

Uli mencatat bahwa ada siswa dari SDN 24 Galang dan SMPN 22 yang terdampak oleh penggunaan gas air mata dalam peristiwa tanggal 7 September 2023.

“Ini juga secara visual sudah ada video-videonya. Kami sudah wawancarai di SD 24 Galang dan SMPN 22 Galang,” kata Ali.

Bukti visual dan wawancara dengan siswa-siswa ini telah mengonfirmasi pelanggaran ini.

Kelima, terkait hak atas kesehatan, Komnas HAM menemukan upaya pengosongan puskesmas di Pulau Rempang dan pemindahtugasan tenaga kesehatan.

Hal ini telah terkonfirmasi melalui keterangan saksi-saksi yang diwawancara oleh Komnas HAM.

“Kami sudah menemui saksi-saksinya dan memang terkonfirmasi ada upaya pengosogan puskesmas di Pulau Rempang dan pemindahtugasan tenaga keshatan di Pulau Rempang,” tutur Uli.

“Sehingga faskes tidak bisa berrfungsi maksimal, kedepannya mungkin juga fasilitas kesehatan akan dipindahkan tapi ini butuh pendalaman bagi kami,” ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x