Dedi menambahkan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari.
Masa penahanan itu telah dilalui sebagian oleh Sambo, sehingga tersangka tinggal menjalani sisa waktunya.***
Dedi menambahkan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari.
Masa penahanan itu telah dilalui sebagian oleh Sambo, sehingga tersangka tinggal menjalani sisa waktunya.***
Editor: Syahrizal Fatahillah
Sumber: Pikiran Rakyat