MataBangka.com – Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yaitu Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022 di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri (Kadiv Humas) Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang kode etik Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam, mulai dari hari kamis pukul 09.25 WIb sampai dengan Jumat 02.00 WIB.
"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," katanya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Anda Penuh Dengan Imajinasi Hari Ini - Ramalan Zodiak Taurus, 26 Agustus 2022
Lanjut Dedi, sanksi yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo berupa berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri lantaran terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.
Tak hanya itu saja, dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo juga diputuskan akan ditempatkan secara khusus di Mako Brimob selama 21 hari.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa putusan dalam sidang tersebut telah diterima oleh Ferdy Sambo. Tersangka kasus Brigadir J itu juga telah mengakui perbuatannya.
"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," tuturnya.