Rumah Pengusaha Bangka Thamron alias Aon di Sumarecon Serpong Disita Penyidik Jampidsus Kejagung

- 16 Mei 2024, 19:28 WIB
Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa, 14 Mei 2024.
Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa, 14 Mei 2024. /ist/ Humas Kejagung/

MataBangka.com - Satu unit rumah dengan luas 805 M2 milik tersangka Thamron alias Aon yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten, disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyitaan ini setelah ditemukan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa, 14 Mei 2024.

Diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut05 Sumadena mengatakan properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.

"Kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022," ungkap Ketut Sumadena, pada Kamis, 16 Mei 2024.

Lanjutnya Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut, guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Diberitakan sebelumnya Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Aon, serta melakukan penyitaan terhadap Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, uang tunai sebesar Rp 83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400 dan AUS 1.840.

Adapun dalam perkara ini yaitu sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Dn untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah dan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah