MataBangka.com – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri telah membacakan vonis Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polisi kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Mantan Kadiv Propam tersebut divonis melanggar kode etik dan mencederai institusi Polri terkait tewasnya Yoshua Hutabarat.
Baca Juga: Koneksi dan Pengalaman Berperan Penting dalam Hidup Anda - Ramalan Zodiak Gemini, 26 Agustus 2022
Meski mengaku menyesali perbuatannya, Sambo masih mengupayakan banding setelah vonis dijatuhkan.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: 3 Zodiak Paling Beruntung dalam Cinta Hari Jumat, 26 Agustus 2022
Memprediksi banyaknya pihak kontra, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan FS memang berhak mengajukan banding tertulis dengan tenggat waktu.
“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan pasal 69, kami kasih kesempatan dia untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” ucap Dedi. dikutip Matabangka.com dari Pikiran Rakyat.