Tersinggung Dikatakan 'Anak Babi' Deri Tebas Uji Pakai Parang, Pelaku Diamankan Polsek Merawang Bangka

- 17 Mei 2024, 15:01 WIB
Kapolsek Merawang, Iptu Teguh Widodo (Paling Kanan) bersama Tim Satreskrim menunjukkan laporan berikut pelaku untuk diserahkan ke Satreskrim Polres Bangka.
Kapolsek Merawang, Iptu Teguh Widodo (Paling Kanan) bersama Tim Satreskrim menunjukkan laporan berikut pelaku untuk diserahkan ke Satreskrim Polres Bangka. /Ist/ Humas Polres Bangka/

MataBangka.com - Tersinggung dengan ucapan dan kata-kata korban, membuat pelaku Gustian Dedi Irawan alias Deri (29) warga Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) emosi dan membacok korban menggunakan sebilah parang.

Akibatnya, korban Harmuzi alias Uji (40) warga kampung yang sama menderita luka robek di bagian wajah sebelah kanan.

Diungkapkan Kapolsek Merawang, Iptu Teguh Widodo mengatakan pelaku diamankan Kamis, 16 Mei 2024 kemarin oleh Tim Satreskrim dan sudah diserahkan ke Polres Bangka untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dijelaskan Iptu Teguh, peristiwa berawal ketika korban dan pelaku bertemu di depan toko kelontong dan terjadi cekcok mulut, yang mana korban berkata "Ka ne nyemek kampung, anak babi ka ni" (kamu ini memenuhi kampung, anak babi kau ini) kepada pelaku, sehingga pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban tersebut.

Lalu pelaku pergi dan kembali lagi dengan membawa sebilah parang. Melihat korban tidak ada lagi, pelaku pun mencari korban dengan mengendarai sepeda motor.

"Saat bertemu korban yang mengendarai sepeda motor, pelaku langsung menebaskan parang yang dibawanya ke korban sebanyak satu kali," jelas Iptu Teguh.

"Setelah itu pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor," paparnya.

Iptu melanjutkan mendapat serangan, korban pun mengejar pelaku dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya sepeda motor yang dikendarai korban menabrak/ menyenggol bagian belakang sepeda motor yang dikendarai pelaku, sehingga korban terjatuh sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku hanya oleng saja.

"Atas perbuatannya patut diduga melanggar tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tukas Iptu Teguh. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah