Pilkada Serentak 2024, Bagaimana dengan Caleg Terpilih? Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

- 10 Mei 2024, 11:44 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (Tangkap Layar YouTube KPU RI)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (Tangkap Layar YouTube KPU RI) /

MataBangka.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dijadwalkan bakal berlangsung pada November mendatang, saat ini partai politik (Parpol) sudah melakukan pendaftaran bakal calon (Balon).

Lalu bagaimana dengan calon legislatif (Caleg) yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Februari 2024, apakah harus mundur atau tidak jika turut mencalonkan diri di Pilkada Serentak?

Ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan caleg yang terpilih pada Pileg 2024 tidak wajib mundur, apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Pasalnya, menurut Hasyim, caleg tersebut belum dilantik, begitu pun belum menjabat sebagai anggota dewan. 

"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis, 9 Mei 2024.

Hasyim menjelaskan, tidak ada aturan terkait pelantikan anggota DPR/ DPD/ DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota 2024 harus dilakukan secara bersamaan.

Dengan demikian, caleg terpilih dapat mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024 terlebih dulu. Kemudian, apabila caleg tersebut kalah di pilkada, maka statusnya sebagai caleg terpilih masih berlaku dan bisa menjalani pelantikan setelah Pilkada Serentak 2024 berakhir.

"Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada,” ucap Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan yang wajib mengundurkan diri adalah mereka yang saat ini berstatus sebagai anggota legislatif hasil Pileg 2019.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah