Tersangka Skandal Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Tak hanya Dipecat dari Polri, Berikut Poin Penting Lainnya

- 26 Agustus 2022, 08:52 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo /Foto : Divisi Humas Polri/

Meski demikian, Ferdy Sambo tetap akan mengajukan banding atas sanksi yang diputuskan dalam persidangan tersebut.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," ucapnya. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.

Sebagai informasi, dalam persidangan kode etik itu tak hanya dihadiri oleh Ferdy Sambo saja, melainkan juga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: 3 Zodiak Paling Beruntung dalam Cinta Hari Jumat, 26 Agustus 2022

Selain itu ada pula saksi-saksi lainnya yang dihadirkan, diantaranya yaitu, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost) dan Kombes Pol Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif),

Selanjutnya, ada Kombes Agus Nurpatria ( mantan Kaden A Biro Paminal), Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam), AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Sementara, dua saksi lainnya berasal dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.***

 

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x