Herwan Warga Tempilang Bangka Barat Ditangkap Ditreskrimsus Polda Babel, Tampung Pasir Timah Sebanyak 1,2 Ton

- 27 April 2024, 15:32 WIB
Barang bukti pukuhan karung pasir timah yang diangkut menggunakan mobil pickup diamankan Ditreskrimsus Polda Babel dari Herwan di Desa Tempilang.
Barang bukti pukuhan karung pasir timah yang diangkut menggunakan mobil pickup diamankan Ditreskrimsus Polda Babel dari Herwan di Desa Tempilang. /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - Herwan alias He (44) warga Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) berikut barang bukti sebanyak 1.226 kg atau 1,2 ton pasir timah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel). 

Diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel pada Kamis, 25 April 2024 malam.

"Pelaku diamankan usai melakukan penampungan pasir timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya," ungkap Kombes Pol Jojo, pada Sabtu, 27 April 2024.

"Saat diamankan ditemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 Kampil dengan berat keseluruhan 1.226 Kg," paparnya. 

Jojo melanjutkan selain mengamankan pasir timah, Tim Subdit IV juga mengamankan barang bukti lain diantaranya satu unit timbangan serta satu buah buku catatan pembelian pasir timah.

"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," pungkas Jojo. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x