Besok Tim Pengawas Disnaker Babel Periksa ke PT DAK, Terkait Pekerja Tewas Diduga Lalai SOP K3

- 20 Juni 2023, 15:38 WIB
Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Agus Afandi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Agus Afandi. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com. Bangka - Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu besok, 21 Juni 2023, bakal memeriksa ke lapangan terkait pekerja yang diduga mengalami kecelakaan (Laka) kerja meninggal dunia di PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (DAK) Unit Galangan Selindung di Jalan Kartini Utama Raya, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan dan HI Disnaker Babel Agus Afandi mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya dugaan laka kerja melalui media, pada Senin, 19 Juni 2023, pihaknya sudah turun ke lapangan, hanya saja perwakilan perusahaan yang menaungi pekerja sedang berada di luar kota.

"Senin kemarin Tim Pengawas kami sudah kesana, tapi perwakilan perusahaan masih diluar daerah. Jadi, kami jadwalkan besok ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan," ungkap Agus Afandi, Selasa, 20 Juni 2023.

Diakuinya dari informasi awal yang mereka terima pasa Senin kemarin, pekerja yang tewas bukan pekerja di PT DAK, melainkan perusahaan yang bermitra dengan PT DAK.

"Informasinya pekerja perusahaan mitra PT DAK, oleh karena itu kami akan minta keterangan dari manajemen perusahaan itu, terkhusus mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) K3," jelas Agus.

"Bukannya membela PT DAK, tapi untuk SOP K3 mereka sudah jelas, dan seharusnya perusahaan yang bermitra dengan mereka pun sudah harus sama menjalankan SOP K3 itu," terangnya.

Agus melanjutkan apakah perusahaan itu lalai melaksanakan SOP K3, atau ada hal lainnya baru diketahui setelah pemeriksaan ke lapangan.

"Nanti hasilnya akan kami sampaikan, apakah benar ada kelalaian SOP K3 atau hal lain," papar Agus.

"Jika ada dari kami hanya sebatas sanksi administrasi saja, itu pun melihat dari kesalahannya," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah