Besok Tim Pengawas Disnaker Babel Periksa ke PT DAK, Terkait Pekerja Tewas Diduga Lalai SOP K3

- 20 Juni 2023, 15:38 WIB
Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Agus Afandi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Agus Afandi. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

Diketahui sebelumnya, seorang pekerja meninggal dunia diduga mengalami kecelakaan (Laka) kerja ketika bekerja membangun sebuah kapal, di kawasan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (DAK) Unit Galangan Selindung di Jalan Kartini Utama Raya, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan keterangan Kepala Divisi SDM dan Administrasi Umum Firmansyah Azhar Rani, ditemui di sela-sela kesibukannya, Jum'at, 16 Juni 2023 mengatakan pekerja yang tewas merupakan pekerja dari mitra, yakni PT Usaha Setyawan Mandiri (USM) yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Lanjutnya korban atas nama Joni (23) warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), sebelumnya pencarian korban sendiri telah dilakukan tim pengawas dari waktu malam pada Rabu, 14 Juni 2023, saat kerja lembur berlangsung.

Dikarenakan pada saat jam kerja, korban tidak merespon panggilan. Kemudian keesokan harinya dilaksanakan pertemuan antara PT USM dan manajemen PT DAK terkait pencarian korban, sampai akhirnya korban ditemukan Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 16.00 wib dalam kondisi meninggal dunia.

"Saat ini perusahaan fokus terhadap langkah-langkah penanganan yang berkaitan dengan hak-hak korban," kata Firmansyah.

"Juga dapat kami sampaikan, bahwa peristiwa ini sudah dilaporkan kepada pihak berwajib," ujarnya.

Dari rekaman video singkat yang diterima media ini, diduga korban terjatuh dari bagian atas kapal, akibat kejadian itu korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Tampak korban hanya mengenakan pakaian seadanya, bersepatu, tanpa pelindung kepala, tali pengaman dan yang lainnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

"Kedepan perusahaan akan semakin konsern untuk pelaksanaan manajemen keselamatan kerja, dimana PT DAK sendiri adalah perusahaan yang menerapkan standart K3 yang tinggi dengan menerapkan standar pengelolaan OHSAS 1800:2007," jelas Firman.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah