DPRD Babel Segera Rapat Banggar Tindaklanjut Hasil LKPD Pemprov Tahun Anggaran 2023

- 1 Juli 2024, 22:22 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Belitung, Herman Suhadi ketika menandatangi LHP LKPD yang disampaikan BPK RI kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Belitung, Herman Suhadi ketika menandatangi LHP LKPD yang disampaikan BPK RI kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bakal melaksanakan rapat melalui Tim Badan Anggaran (Banggar) guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Hal ini dikatakan Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi ditemui awak media usai mengikuti rapat paripurna mengatakan mengapresiasi kepada BPK RI sudah menyampaikan LKPD ini, dan mengapresiasi kepada Pemprov Babel sudah menerima WTP yang ketujuh kalinya.

"Kami dari DPRD sesuai tata cara dan amanah undang-undang berlaku melalui Tim Banggar pada Rabu dan Kamis mendatang akan segera melakukan rapat, dalam rangka menindaklanjuti hasil LKPD ini," kata Herman Suhadi di Pangkalpinang, pada Senin, 1 Juli 2024.

Dalam kesempatan ini, Auditor Utama Keuangan Negara V, Slamet Kurniawan yang menyerahkan LHP atas LKPD mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel telah meraih opini WTP tujuh kali berturut-turut sejak tahun 2017.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengidentifikasi beberapa permasalahan yang memerlukan perhatian Pemprov Babel khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu antara lain penerimaan atas kegiatan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi (Assessment) tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan terjadi kekurangan penerimaan daerah.

Kemudian pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada sembilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran. Lalu, kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi dan 13 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan, yang mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran.

"Kita (BPK, red) melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara," jelas Slamet.

Lanjutnya pemeriksaan atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/ opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang￾undangan dan kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

Selain itu, BPK juga memperhatikan upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik dalam sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta integritas dari personel kunci.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah