BPK RI Ingatkan Pemprov Babel, Berikut Tiga Harus Segera Diperhatikan Kedepannya Terkait LKPD

- 2 Juli 2024, 10:53 WIB
Auditor Utama Keuangan BPK RI, Slamet Kurniawan ketika menyampaikan hal-hal terkait LKPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Auditor Utama Keuangan BPK RI, Slamet Kurniawan ketika menyampaikan hal-hal terkait LKPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait tiga permasalahan yang harus diperhatikan kedepannya, kendati menerima predikat Opini Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

Tiga permasalahan itu pertama pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu antara lain penerimaan atas kegiatan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi (Assessment) tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan terjadi kekurangan penerimaan daerah.

Kedua yakni masalah pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada sembilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran.

Dan yang ketiga yaitu kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi dan 13 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan, yang mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran.

Hal itu diungkapkan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan ketika  menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Babel Tahun 2023, bahwa BPK RI dalam melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Menurutnya pemeriksaan atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/ opini atas kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang￾undangan dan kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

"Selain itu, BPK juga memperhatikan upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik dalam sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta integritas dari personel kunci.

"Aspek-aspek ini menjadi pertimbangan penting dalam menilai risiko dan mempengaruhi pemilihan sampel pemeriksaan," kata Slamet di Pangkalpinang, pada Senin, 1 Juli 2024.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Safrizal ZA mengapresiasi atas kerja keras BPK RI, sebab hanya dalam dua bulan memeriksa laporan keuangan yang disampaikan dengan opini WTP, semoga hal ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah