Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Hak Asasi Amnesty International :Penyalahgunaan Kekuasaan

- 27 Maret 2023, 21:07 WIB
Mahasiswa se-Malang Raya melakukan aksi kamisan memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Mahasiswa se-Malang Raya melakukan aksi kamisan memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. /ANTARA/Ari Boro Sucipto

Pengacara dari pihak korban pun menilai bahwa tidak ada keadilan bagi keluarga korban.

"Saya tentu saja tidak puas dan kecewa. Saya berharap mereka mendapatkan hukuman yang adil. Saya merasa keadilan telah tercabik-cabik," kata Isatus Sa'adah, yang telah kehilangan saudara laki-lakinya yang berusia 16 tahun dalam kerusuhan tersebut. 

"Keluarga kami sangat kecewa dengan putusan hakim yang membebaskan para terdakwa. Kami berharap hukumannya lebih berat dari tuntutan jaksa, bukan lebih rendah," kata Muhammad Rifkiyanto, yang juga kehilangan sepupunya yang berusia 22 tahun.

Imam Hidayat, yang merupakan pengacara dari beberapa korban, mengatakan kasus itu diwarnai inkonsistensi.

"Tidak ada keadilan bagi mereka (keluarga korban). Ini semakin membuktikan bahwa kasus Kanjuruhan ini telah dimanipulasi," kata Hidayat.

“Banyak sekali inkonsistensi, sekalian saja menyatakan tidak bersalah semua,” tambahnya.

Hasil vonis tersebut juga mendapatkan protes keras dari beberapa mahasiswa di Malang.

Mereka langsung melakukan aksi unjuk rasa.

Hak Asasi Amnesty International yang berbasis di London mengatakan putusan tersebut menyoroti penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di Indonesia.

"Pihak berwenang sekali lagi gagal untuk memberikan keadilan kepada para korban kekerasan yang berlebihan di Indonesia, meskipun bersumpah setelah bencana untuk meminta pertanggungjawaban mereka," kata Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesti Indonesia.***

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Ringtimes Bali


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x