Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Hak Asasi Amnesty International :Penyalahgunaan Kekuasaan

- 27 Maret 2023, 21:07 WIB
Mahasiswa se-Malang Raya melakukan aksi kamisan memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Mahasiswa se-Malang Raya melakukan aksi kamisan memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. /ANTARA/Ari Boro Sucipto

MataBangka.com--Masih ingat teriakan histeris para korban tragedi kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang memakan korban 135 orang meninggal dunia.

Peristiwa yang menjadi catatan kelam sepakbola Indonesia terjadi usai pertandingan tuan rumah Arme FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

Jatuhnya korban menurut HAM lantaran adanya penembakan gas air mata yang membabi buta yang dilakukan petugas keamanan yang memicu jatuhnya korban jiwa.

 

Perkembangan terbaru, dari hasil persidangan tragedi kanjuruhan dua terdakwa tragedi kanjuruhan dari unsur kepolisian yakni Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Achmadi divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri Surabaya, Kamis 17 Maret 2023 lalu.

 

Sebelumnya jaksa menuntut Wahyu Setyo Pranoto  dan Bambang Sidik Achmadi 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah.

Vonis ini cukup jauh dengan yang diberikan oleh Majelis Hakim berupa sebuah kebebasan.

Namun setelah keputusan Majelis Hakim tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Ringtimes Bali


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x