Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Hak Asasi Amnesty International :Penyalahgunaan Kekuasaan

- 27 Maret 2023, 21:07 WIB
Mahasiswa se-Malang Raya melakukan aksi kamisan memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Mahasiswa se-Malang Raya melakukan aksi kamisan memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. /ANTARA/Ari Boro Sucipto

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Majelis Hakim PN Surabaya Achmad Sidqi Amsya, dikutip dari ANTARA pada Jumat, 17 Maret 2023.

“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintakhan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera,” lanjutnya.

Alasan Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota kepolisian terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pada Kamis, 16 Maret 2023.

Putusan ini berdasarkan bahwa kedua anggota kepolisan tersebut tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 jiwa.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yakni AKP Hasdarmawan terbukti bersalah dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan dan divonis 18 bulan penjara.

"Terdakwa gagal memprediksi situasi yang sebenarnya cukup mudah untuk diantisipasi. Ada opsi untuk tidak menembak (gas air mata) untuk membalas kekerasan suporter," kata hakim Amsya.

Keluarga Korban tak Terima

 

Setelah pembacaan vonis tersebut, banyak dari anggota keluarga korban yang menangis histeris karena tidak terima dengan hasil sidang.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Ringtimes Bali


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x