Bawaslu Larang Partai Politik Berkampanye di Bulan Ramadhan 2023, Sosialisasi dan Beri Santunan Boleh

- 18 Maret 2023, 19:34 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berbicara kepada awak media
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berbicara kepada awak media /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Menurut dia,sesuai tahapan Pemilu 2024 menurut UU, saat ini masih dalam tahap sosialisasi parpol.

Sedangkan, masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.

Oleh karena itu, lanjut dia, kegiatan yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama Ramadhan ialah mensosialisasikan parpol itu sendiri kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut masih dimasukkan dalam kategori sosialisasi, bukan kampanye.

"Mensosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu, ya sebatas itu," ucapnya.

Dia juga menjelaskan selama masa sosialisasi, ada aturan mainnya.

Yakni parpol tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih dalam kegiatan dengan masyarakat, lantaran hal itu menjadi muatan dalam kampanye.

"Di luar itu tidak boleh ada unsur yang visi-misi, program, citra diri, begitu ya, yang itu masuk ke dalam kampanye karena nanti bisa masuk menjadi kampanye di luar jadwal. Nah, jadi berhati-hati untuk itu," tuturnya.

Selain kampanye terselubung, Bawaslu juga mengingatkan soal potensi pelanggaran lainnya yang kerap terjadi saat Ramadhan.

Salah satunya mengarah pada kampanye di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat ibadah.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x