MataBangka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan hutan milik negara di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka yang diduga dilakukan PT NKI.
Setelah beberapa waktu lalu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel memanggil mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, kemudian Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Marwan yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD Babel.
Kemarin, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka, Andi Hudirman yang dipanggil penyidik, setelah sebelumnya Mantan Bupati Bangka, Mulkan.
"Iya betul, kemarin Sekda Bangka dipanggil penyidik," ungkap Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo dikonfirmasi via pesan whatsapp awak media, pada Rabu, 24 April 2024.
Lanjut Basuki, kedatangan Sekda Bangka tersebut sekira pukul 09.00 wib dan menjalani pemeriksaan selama empat jam atau hingga siang hari.
"Sekiranya pukul 13.00 wib, beliau meninggalkan gedung Pidsus," jelas Basuki.
Diketahui pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar tersebut berlangsung mulai tahun 2018 lalu oleh PT NKI. (***)