Bawaslu Larang Partai Politik Berkampanye di Bulan Ramadhan 2023, Sosialisasi dan Beri Santunan Boleh

- 18 Maret 2023, 19:34 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berbicara kepada awak media
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berbicara kepada awak media /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

MataBangka.com--Selama memasuki bulan Ramadhan 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan imbauan dilarang partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 melakukan kampanye terselubung.

 

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta parpol tidak mencampur adukkan kebaikan selama Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

Sebagaimana diketahui, umat muslim hanya tinggal beberapa hari lagi dihadapkan Ramadhan 2023.

Bagi muslim, Ramadhan menjadi momentum untuk berlomba-lomba berbuat kebaikan, salah satunya bersedekah dan memberikan santunan.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukkan antara berbuat kesalehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," kata Lolly di sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.

Kendati begitu, Lolly menegaskan bahwa pihaknya bukan dalam konteks melarang parpol peserta pemilu bersedekah atau memberikan santunan.

Namun, yang dilarang adalah sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x