Dua Kategori ASN ini DIpastikan Tidak dapat THR Maupun Gaji ke-13 Ini Alasannya, Kamu Termasuk?

- 14 Maret 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 2023 untuk PNS, POLRI, TNI, PPPK dan pensiunan kemungkinan cair di tanggal ini. Simak jadwal di sini
Ilustrasi THR Idul Fitri 2023 untuk PNS, POLRI, TNI, PPPK dan pensiunan kemungkinan cair di tanggal ini. Simak jadwal di sini /Retno Esnir/Antara Foto

MataBangka.com--Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 Tahun 2023 tentunya sudah ditunggu-tungu para Apartus sipil negara (ASN) baik itu PNS, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK, TNI dan juga Polri.

 

Namun tahukah kamu ada dua kategori ASN yang dipastikan tidak akan mendapatkan THR maupun gaji ke 13.

ASN tersebut memiliki kualifikasi khusus sesuai peraturan pemerintah PP nomor 16 tahun 2022.

 

Kita Ketahui THR dan gaji ke 13 bukanlah hal asing lagi untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri ketika menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Jatah bonus dari pemerintah diberikan untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri dengan maksud sebagai langkah menyejahterakan para ASN di Indonesia.

Regulasi yang mengatur tentang THR dan gaji 13 ASN, resmi tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.

Dijelaskan dalam PP tersebut, jika aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji 13 yakni:

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: PRSoloRaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x