Dua Kategori ASN ini DIpastikan Tidak dapat THR Maupun Gaji ke-13 Ini Alasannya, Kamu Termasuk?

- 14 Maret 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 2023 untuk PNS, POLRI, TNI, PPPK dan pensiunan kemungkinan cair di tanggal ini. Simak jadwal di sini
Ilustrasi THR Idul Fitri 2023 untuk PNS, POLRI, TNI, PPPK dan pensiunan kemungkinan cair di tanggal ini. Simak jadwal di sini /Retno Esnir/Antara Foto

Pasal 5 menegaskan secara jelas, jika ASN yang sedang berada dalam 2 kondisi tersebut tidak diberikan hak untuk mendapatkan bonus dari pemerintah berupa THR dan gaji 13.

Lalu, berapa nominal THR dan gaji 13 yang bisa diterima oleh ASN diluar 2 kualifikasi tersebut?

Mengacu pada regulasi PP Nomor 16 Tahun 2022, adapun besaran THR dan gaji ke 13 ASN ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja.

Berikut ini Nilai THR dan Gaji 13 untuk ASN yang dirangkum matabangka.com : 

1 Untuk PPPK nominalnya mulai dari Rp1.794.900- Rp6.786.500

 

2. Untuk PNS nominalnya mulai dari Rp 1.560.800-Rp5.901.200

3. Untuk anggota Polri nominalnya mulai dari Rp1.643.500. – Rp5.930.800.

4. Untuk Anggota TNI nominalnya mulai dari Rp1.643.500. – Rp5.930.800.

5. Untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri nilainya bervariasi berdasarkan surat keputusan atau SK meliputi tambahan penghasilan, tunjangan pangan dan tunjangan keluarga.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: PRSoloRaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x