Pasal 5 menegaskan secara jelas, jika ASN yang sedang berada dalam 2 kondisi tersebut tidak diberikan hak untuk mendapatkan bonus dari pemerintah berupa THR dan gaji 13.
Lalu, berapa nominal THR dan gaji 13 yang bisa diterima oleh ASN diluar 2 kualifikasi tersebut?
Mengacu pada regulasi PP Nomor 16 Tahun 2022, adapun besaran THR dan gaji ke 13 ASN ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja.
Berikut ini Nilai THR dan Gaji 13 untuk ASN yang dirangkum matabangka.com :
1 Untuk PPPK nominalnya mulai dari Rp1.794.900- Rp6.786.500
2. Untuk PNS nominalnya mulai dari Rp 1.560.800-Rp5.901.200
3. Untuk anggota Polri nominalnya mulai dari Rp1.643.500. – Rp5.930.800.
4. Untuk Anggota TNI nominalnya mulai dari Rp1.643.500. – Rp5.930.800.
5. Untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri nilainya bervariasi berdasarkan surat keputusan atau SK meliputi tambahan penghasilan, tunjangan pangan dan tunjangan keluarga.