Ditemukan Novum, Polisi Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswi UI yang Tertabrak Mobil Pensiunan Polisi

- 6 Februari 2023, 20:33 WIB
Polisi saat rekontruksi kasus tewasnya mahasiswa UI
Polisi saat rekontruksi kasus tewasnya mahasiswa UI /Foto:Ist/


MataBangka.com--Ditemukannya bukti baru atau Novum, polisi mencabut status tersangka mahasiswa Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra terkait kasus kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dia mengatakan, pencabutan status tersangka itu dilakukan ditemukan bukti baru atau novum dalam perkara tersebut.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 6 Februari 2023.

Trunoyudo menjelaskan, pencabutan penetapan tersangka kepada Hasya sesuai dengan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Sebelumnya, Kamis, 2 Februari 2023, Polda Metro Jaya telah merampungkan rekonstruksi kedua dari insiden yang menewaskan mahasiswa UI, M. Hasya Attalah Syaputra.

Total ada sembilan adegan yang diperagakan.

Berikut satu demi satu rincian rekonstruksi ulang, sesuai laporan petugas di lokasi, tepatnya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

1. ESBW si Penabrak Melintasi Lokasi

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x