Adanya pasal yang mengatur kohabitasi berpotensi mempidanakan korban kekerasan seksual.
Kesebelas, meringankan ancaman bagi koruptor. Dalam draf RKUHP terakhir, ancaman terhadap koruptor terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera terhadap koruptor yang dimana tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Keduabelas, korporasi sebagai entitas sulit dijerat. Draft RKUHP terakhir telah menambahkan syarat pertanggungjawaban korporasi.
Namun, pertanggungjawaban korporasi masih dibebankan kepada pengurus. Kecil kemungkinannya korporasi bertanggungjawab sebagai entitas.
Pengaturan seperti ini justru rentan mengkriminalisasi pengurus korporasi yang tidak memiliki kekayaan sebanyak korporasi dan pengurus dapat dikenakan atau diganti hukuman badan.
Pengaturan ini juga rentan mengendurkan perlindungan lingkungan yang mayoritas pelakunya adalah korporasi.***