Inilah Sejumlah Poin Potensi Jadi Pasal Karet, Buat Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak RKUHP Disahkan

- 5 Desember 2022, 20:57 WIB
Tangkapan layar Youtube DPR RI   Suasana rapat DPR membahas RKUHP baru, dimana salah satunya pidana terhadap lembaga pemerintahan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Tangkapan layar Youtube DPR RI  Suasana rapat DPR membahas RKUHP baru, dimana salah satunya pidana terhadap lembaga pemerintahan dengan hukuman 1,5 tahun penjara. /

Pertama terkait pasal living law atau hukum yang hidup di masyarakat.

Aturan itu dinilai merampas kedaulatan masyarakat adat, lantaran frasa “hukum yang hidup di masyarakat” berpotensi menjadikan hukum adat disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

Selain itu, keberadaan pasal tersebut dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara: polisi, jaksa, dan hakim.

"Ini menjadikan masyarakat adat kehilangan hak dalam menentukan nasibnya sendiri," kata Muhamad Isnur mewakili keterangan tertulis organisasi yang menolak pengesahan RKUHP pada Senin, 5 Desember 2022‎.

Selain mengancam masyarakat adat, aturan itu juga mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia masih ada ratusan Perda diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Kedua, pasal mengenai pidana mati. Banyak negara di dunia telah menghapus pidana mati karena merampas hak hidup manusia sebagai karunia yang tidak bisa dikurangi atau dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara.

Selain itu, banyak kasus telah terjadi dalam pidana mati yakni kesalahan penjatuhan hukuman yang baru diketahui ketika korban telah dieksekusi.

Keberadaan pasal terkait pidana mati di RKUHP juga mendapat sorotan Internasional.

Dalam Universal Periodic Review (UPR) setidaknya terdapat 69 rekomendasi dari 44 negara baik secara langsung maupun tidak langsung menentang rencana pemerintah Indonesia untuk mengesahkan RKUHP, salah satunya rekomendasi soal moratorium atau penghapusan hukuman mati.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x