Diduga jadi Pembeli Pasir Timah Ilegal, Pimpinan Media Online Ditetapkan Tersangka oleh Ditpolairud Babel

- 4 Mei 2024, 18:18 WIB
Seorang pimpinan media ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditpolairud Babel setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, HRD ditetapkan sebagai tersangka berikut 13 orang lainnya.
Seorang pimpinan media ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditpolairud Babel setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, HRD ditetapkan sebagai tersangka berikut 13 orang lainnya. /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - Diduga menjadi pembeli pasir timah ilegal di Sungai Kolong Buntu, Desa Nangnung, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, seorang pimpinan media online di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Babel.

Penetapan tersangka HRD dilakukan usai Penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pada Jum'at 3 Mei 2024 kemarin.

"Benar telah ditetapkan kembali satu orang sebagai tersangka berinisial HRD dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu, 4 Mei 2024.

Jojo melanjutkan dari hasil gelar perkara, tersangka HRD terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu, dengan peran sebagai pembeli pasir timah.

"Peran tersangka HRD sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu," jelas Jojo.

Jojo juga menambahkan saat ini sudah ada sebanyak 14 orang yang ditetapkan dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu dan semuanya masih ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Babel.

Sebelumnya, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan sungai buntu sungailiat.

Dari tiga belas tersangka tersebut diantaranya memiliki peran berbeda yakni sebagai penambang serta koordinator lapangan dikawasan tersebut.

Adapun tiga belas tersangka yang sudah diamankan yakni Na alias Kamal, Ms alias Sofian, Su alais Trimo, Su alias Andi, Ed alias Musa, Nu alias Salim, Su alias Makget, Mu alias Jon, Ru alias Ruslan, AR alias Agus selaku kordinator serta tiga orang lainnya Su alias Mitro, FF alias Febby, FB alias Firada. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah