Inilah Sejumlah Poin Potensi Jadi Pasal Karet, Buat Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak RKUHP Disahkan

- 5 Desember 2022, 20:57 WIB
Tangkapan layar Youtube DPR RI   Suasana rapat DPR membahas RKUHP baru, dimana salah satunya pidana terhadap lembaga pemerintahan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Tangkapan layar Youtube DPR RI  Suasana rapat DPR membahas RKUHP baru, dimana salah satunya pidana terhadap lembaga pemerintahan dengan hukuman 1,5 tahun penjara. /

Ketiga, penambahan pemidanaan larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum.‎

Pasal itu berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah karena tidak ada penjelasan terkait “paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

Pasal tersebut bakal menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era orde baru.

Keempat,‎ penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Pasal itu berpotensi menjadi pasal karet dan menjadi pasal anti demokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata “penghinaan”.

Pasal ini bisa pula membungkam berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Kelima, contempt of court. Tidak ada penjelasan yang terang mengenai frasa “penegak hukum” sehingga pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi advokat yang melawan penguasa.

Sebagaimana diketahui, terjadi banyak kasus di persidangan yang menunjukkan bahwa hakim berpihak kepada penguasa.

Selain itu, pasal ini juga mengekang kebebasan pers karena larangan mempublikasi proses persidangan secara langsung.

Keenam, kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan Tidak ada penjelasan terkait “hidup bersama sebagai suami istri”.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x