Terkait Tata Kelola Kawasan Hutan, Komisi III DPRD Babel Koordinasi dan Konsultasi ke KLHK

- 5 Mei 2024, 12:25 WIB
Komisi III DPRD Babel dipimpin Ketua Komisi Adet Mastur ketika berkoordinasi dan konsultasi terkait tata kelola kawasan hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Komisi III DPRD Babel dipimpin Ketua Komisi Adet Mastur ketika berkoordinasi dan konsultasi terkait tata kelola kawasan hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. /Ist/ Humas DPRD /

MataBangka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait tata kelola kawasan hutan diharapkan dapat memberikan ruang yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara baik dan optimal.

Sehingga mampu memberikan manfaat secara ekonomi mau pun sosial, dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan di masyarakat.

Maka dari itu, terkait penetapan batas kawasan hutan di Babel, Komisi III DPRD Babel berkoordinasi dan konsultasi ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Seperti diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur mengatakan kewenangan kepala daerah sangat minim hanya sekitar 20 persen, sedangkan 40 persen itu kewenangan ada di KLHK, karena Babel itu daratnya sekitar 40 persen kawasan hutan baik itu hutan produksi, hutan lindung maupun hutan konservasi.

"Dan yang lainnya itu adalah kawasan pertambangan yang kewenangannya ada di kementerian ESDM," ujar Adet Mastur di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK RI, Jumat, 3 Mei 2024 kemarin.

Adet menjelaskan bahwa didalam 40 persen yang masuk kawasan hutan tersebut telah ditetapkan didalam tata ruang wilayah, yang nantinya diharapkan untuk mengisi pembangunan daerah Babel.

Namun menurutnya hingga sekarang belum juga terealisasi untuk perubahan status atau fungsi kawasan hutan tersebut.

"Dengan semakin tumbuh kembangnya pembangunan, masyarakat kami membuat rumah didalam kawasan hutan. Jadi kawasan hutan itu sudah menjadi pemukiman," jelas Adet.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah mengusulkan perubahan status/ fungsi kawasan hutan menjadi Hak Penggunaan Lain (HPL), dengan dikeluarkannya kawasan hutan menjadi HPL semestinya dari 40 persen kawasan hutan yang ada seharusnya berkurang.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah