Inilah Sejumlah Poin Potensi Jadi Pasal Karet, Buat Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak RKUHP Disahkan

- 5 Desember 2022, 20:57 WIB
Tangkapan layar Youtube DPR RI   Suasana rapat DPR membahas RKUHP baru, dimana salah satunya pidana terhadap lembaga pemerintahan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Tangkapan layar Youtube DPR RI  Suasana rapat DPR membahas RKUHP baru, dimana salah satunya pidana terhadap lembaga pemerintahan dengan hukuman 1,5 tahun penjara. /

MataBangka.com--Inilah sejumlah poin kenapa sejumlah elemen masyarakat mengelar aksi damai menolak disahkannya RKUHP terbaru, selain dinilai tidak partisipatif dan transparan.

Aksi damai digelar secara simbolik dengan tabur bunga dan membakar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di depan gedung DPR sebagai tanda atas kematian demokrasi di Indonesia.

Aksi itu dilakukan setelah Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan rancangan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, 6 Desember 2022 meskipun menuai penolakan.

RKUHP dinilai merupakan produk hukum negara yang lagi-lagi dibentuk oleh pemerintah dan DPR dengan tidak partisipatif dan tidak transparan.

Bahkan draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik.

Soalnya, pasal-pasal itu akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.

Berdasarkan pemantauan sementara Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.

Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja.

Ada sejumlah alasan penolakan pengesahan draf akhir RKUHP bermasalah.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x