Putri Candrawathi Bantah Segala Tuduhan Terkait Skandal Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 27 Agustus 2022, 10:28 WIB
Putri Candrawathi Bantah Segala Tuduhan Terkait Skandal Pembunuhan Berencana Brigadir J
Putri Candrawathi Bantah Segala Tuduhan Terkait Skandal Pembunuhan Berencana Brigadir J /Tangkap layar/pmj news

Putri dan suaminya, FS, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Atas perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah