Putri Candrawathi Bantah Segala Tuduhan Terkait Skandal Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 27 Agustus 2022, 10:28 WIB
Putri Candrawathi Bantah Segala Tuduhan Terkait Skandal Pembunuhan Berencana Brigadir J
Putri Candrawathi Bantah Segala Tuduhan Terkait Skandal Pembunuhan Berencana Brigadir J /Tangkap layar/pmj news

MataBangka.com – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka.

Dalam mentersangkakan Putri Candrawathi, bukti-bukti yang menguatkan penyidik ialah rekaman CCTV di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sampai tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga.

Pc ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan telah bersekongkol bersama Ferdy Sambo dan merencanakan skenario penembakan bagi Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pemeriksaan pertama terhadap PC diadakan sejak Jumat siang, 26 Agustus 2022, hingga Sabtu dini hari, 27 Agustus, tepatnya pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Waktu yang Tepat untuk Penuhi Semua Kewajiban Anda Hari Ini – Ramalan Zodiak Sagitarius, 27 Agustus 2022

Kuasa Hukum PC, Arman Hanis menjelaskan bahwa Putri Candrawathi mendapatkan 80 pertanyaan di sesi pemeriksaan pertama ini.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ucap dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Hingga kini, kata Arman, Putri masih teguh pada pernyataan lalu, bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara yang diperiksa.

Semua keterangannya diarahkan sesuai dengan pernyataan-pernyataan Putri terdahulu, sedang terkait dugaan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, PC sepenuhnya membantah.

Baca Juga: Berita Juventus – Allegri: Milik dan Vlahovic Akan Main Bersama Saat Melawan Roma

Arman mengatakan, kliennya menyebut semua tudingan penyidik soal dia yang ikut terlibat dalam pembunuhan adalah keliru.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ucapnya.

Putri, kata kuasa hukumnya, telah menjelaskan seluruh kronologi yang terjadi di Magelang, terkait pelecehan yang diterimanya.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ucap Arman lagi. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat

Baca Juga: Saatnya Memilih Antara Kesenangan atau Kebebasan – Ramalan Zodiak Taurus, 27 Agustus 2022

Karena malam sudah terlampau larut, penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap PC.

Selain itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, alasan kondisi kesehatan dari PC juga menjadi faktor penghentian sementara pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan akan berlanjut pada Rabu, 31 Agustus 2022, bersama tersangka lainnya yaitu RR, KM, dan RE (Bharada E).

Di sisi lain, untuk kebaruan penyidikan, pada Selasa, 30 Agustus mendatang, akan diadakan rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka.

Baca Juga: Liga Italia Serie A – Lazio 3-1 Inter, Pemain Pengganti Sarri Menenggelamkan Inzaghi

Putri dan suaminya, FS, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Atas perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah