MataBangka.com – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka.
Dalam mentersangkakan Putri Candrawathi, bukti-bukti yang menguatkan penyidik ialah rekaman CCTV di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sampai tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga.
Pc ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan telah bersekongkol bersama Ferdy Sambo dan merencanakan skenario penembakan bagi Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pemeriksaan pertama terhadap PC diadakan sejak Jumat siang, 26 Agustus 2022, hingga Sabtu dini hari, 27 Agustus, tepatnya pukul 01.00 WIB.
Kuasa Hukum PC, Arman Hanis menjelaskan bahwa Putri Candrawathi mendapatkan 80 pertanyaan di sesi pemeriksaan pertama ini.
"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ucap dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Hingga kini, kata Arman, Putri masih teguh pada pernyataan lalu, bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara yang diperiksa.
Semua keterangannya diarahkan sesuai dengan pernyataan-pernyataan Putri terdahulu, sedang terkait dugaan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, PC sepenuhnya membantah.
Baca Juga: Berita Juventus – Allegri: Milik dan Vlahovic Akan Main Bersama Saat Melawan Roma