Besok Adik Bos Timah Bangka Belitung Jalani Sidang Kedua di PN Pangkalpinang, Agenda Keterangan Saksi-Saksi  

- 20 Juni 2024, 12:40 WIB
Suasana sidang perdana terdakwa Toni Tamsil alias Akhi digelar secara online di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dihadiri JPU dan PH dipimpin Hakim Ketua Irwan Munir, pada Rabu, 12 Juni 2024.
Suasana sidang perdana terdakwa Toni Tamsil alias Akhi digelar secara online di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dihadiri JPU dan PH dipimpin Hakim Ketua Irwan Munir, pada Rabu, 12 Juni 2024. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) besok Jum'at, 21 Juni 2024 kembali menggelar sidang kedua dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi atau adik bos timah Thamrin alias Aon, terkait perkara perintangan dan menghalangi tugas Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), saat pengembangan perkara tata kelola niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2015 - 2022 terhadap tersangka Thamron alias Aon.

Disidang kedua ini, berdasarkan kesepakatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH), bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu, JPU berencana menghadirkan lima orang saksi secara langsung.

Pada sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Irwan Munir didampingi Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Warsono tersebut, proses sidang digelar secara online tanpa menghadirkan terdakwa Akhi yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.

JPU dalam kesempatan itu mengatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, pada 24 Januari 2024 mencoba menghalangi penyidik yang hendak melakukan penggeledahan di kediaman orang tuanya, dengan menutup pintu dari luar dan dalam. 

Tidak itu saja, Toni Tamsil alias Akhi berusaha menghilangkan dan memindahan barang bukti dokumen yang ada di dalam mobil Swift serta merusak handphone merk Samsung miliknya supaya penyidik tidak dapat mengetahui isi handphone yang diduga terdapat bukti elektronik.

JPU pada dakwaan primair Toni Tamsil alias Akhi diancam dengan pidana Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Toni Tamsil alias Akhi ditahan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor. Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo. Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu Setiap Orang yang dengan Sengaja Menghalangi atau Merintangi Secara Langsung atau Tidak Langsung Terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Dengan Sengaja Tidak Memberikan Keterangan atau Memberi Keterangan yang Tidak Benar Sebagai Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 - 2022.

"Bagaimana tanggapan terdakwa atas dakwaan tersebut, apakah benar dan keberatan?," tanya Hakim Ketua, Irwan Munir kepada terdakwa. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah