"Benar dan tidak keberatan," jawab Toni Tamsil alias Akhi.
Sementara itu, PH terdakwa terkait dakwaan yang dibacakan JPU menyatakan tidak ada esepsi atau keberatan, dan melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
"Mengapa kami tidak ajukan keberatan, supaya bisa langsung ke pokok perkara? Supaya semuanya jelas dan transparan, agar semua termasuk media tahu perkaranya," jelas PH terdakwa Jhohan Ferdian.
Lalu mengapa pada sebelumnya PH melakukan klarifikasi terkait perkara ini, diakui Jhohan hal itu untuk meluruskan sejumlah pemberitaan di media massa. (***)