Berstatus Pelajar Cucu Bos Timah di Toboali Diperiksa Penyidik PPA Polres Bangka Selatan

- 8 Juni 2024, 21:39 WIB
Ilustrasi: Pelajar SMA
Ilustrasi: Pelajar SMA /Pixabay.com

MataBangka.com - Berstatus pelajar, ML harus menjalani pemeriksaan di Unit Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satuaj Reserse Kriminal (SatReskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel).

Pemeriksaan terhadap anak berhadapan dengan hukum ini dilakukan usai Polres Basel menerima laporan dari orang tua, seorang anak perempuan berusia (14) pada Kamis, 6 Juni 20024.

Plt. Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi SH seizin Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho, mengatakan setelah membuat Laporan Polisi (LP) ke polres, korban bersama orang tua didampingi penyidik ke RSUD Basel untuk Visum et Repertum. 

"Setelah membuat LP, selanjutnya korban dengan didampingi oleh orang tuanya dan penyidik ke RSUD Basel untuk visum (membawa surat permohonan visum), visum ada pada penyidik," kata GJ Budi, pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Lanjut GJ Budi saat ini status perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres.

Dari keterangan pemeriksaan, modus operandi pelaku melakukan persetubuhan dengan cara bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab. 

"Persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi delapan kali dimulai bulan Februari 2024 sampai dengan 06 Juni 2024. Tujuh kali di rumah nenek korban satu kali di rumah pelaku," jelas Kasi Humas. 

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang," tukas Gk Budi. 

Dilansir sebelumnya, Sat Reskrim Polres Basel berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah