MataBangka.com--Pengesahan hasil revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) akan mengalami penundaan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa, 5 Desember 2023.
Puan menyatakan bahwa sembilan fraksi di DPR telah mencapai mufakat untuk menunda pengesahan tersebut.
"Sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya, untuk belum membahasnya pada Paripurna hari ini. Karena memang perlu ada persamaan sikap dan persamaan persepsi, dari kedua belah pihak untuk bisa menyamakan hal tersebut," ungkap Puan Maharani.
Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa DPR RI akan memastikan terlebih dahulu bahwa semua fraksi memiliki persepsi yang sama mengenai substansi payung hukum terkait MK.
Selain itu, kesepakatan juga perlu diatur bersama pemerintah.
Puan mengutarakan kekhawatirannya terhadap situasi nasional jika pengesahan ini dipaksakan tanpa kesepakatan yang matang.
"Daripada kemudian nanti membuat kisruh suasana dan menjadi tidak kondusif, DPR menyepakati untuk ditunda terlebih dahulu," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco menegaskan bahwa sembilan fraksi DPR RI telah menyetujui penundaan revisi UU MK untuk dibawa ke Paripurna.