"Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya, yang menyatakan dalil pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," kata Dasco. ***
Sumber Artikel berjudul "Puan Maharani dan DPR Tunda Revisi UU MK: Nanti Kisruh dan Tidak Kondusif", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017438278/puan-maharani-dan-dpr-tunda-revisi-uu-mk-nanti-kisruh-dan-tidak-kondusif?page=2