Pengesahan Revisi UU MK Ditunda, Puan: Sembilan Fraksi Sudah Sepakat, Takut KIsruh Pilpres 2024 Tidak Kondusif

- 5 Desember 2023, 22:56 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) sangat penting bagi masyarakat. (Foto: Dok. Istimewa)
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) sangat penting bagi masyarakat. (Foto: Dok. Istimewa) /

Dasco juga menekankan bahwa keputusan ini tidak hanya didasarkan pada surat dari pemerintah, tetapi juga melibatkan pertimbangan terhadap berbagai risiko.

"Pada rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR, sembilan fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87 (UU MK). Saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud (Menko Polhukam). Lalu kemudian dari pemerintah, ada Kemenkumham yang sudah menyepakati," jelas Dasco.

Revisi UU MK sendiri berawal dari kontroversi seputar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Narasi 'dinasti politik' Presiden Joko Widodo (Jokowi), 'Anak Haram Konstitusi', dan pelesetan MK jadi 'Mahkamah Keluarga' masih nyaring di media sosial. Gibran telah sah sebagai cawapres, namun kegaduhannya masih bersisa.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melegitimasi pencalonan Gibran secara konstitusi, polemik terus berlanjut dalam masyarakat.

Penundaan pengesahan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif menjelang Pemilu 2024.

 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kini meminta semua pihak agar berhenti memberikan framing jahat untuk Gibran Rakabuming.

Sebab, kata dia, MK sudah melegitimasi pencalonan Gibran secara konstitusi. "Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 (terkait syarat batas usia capres dan cawapres) menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024," kata Dasco, dikutip Kamis, 30 November 2023.

Dasco menegaskan, MK sudah menolak tegas permohonan pemohon soal perubahan batas usia capres-cawapres, sebagai substansi ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x