6 Izin Kampanye di Daerah Tiba-tiba Dibatalkan , Anies : Pemerintah Daerah Tak Netral Harus Ditegur

- 29 Desember 2023, 22:42 WIB
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (ketiga kanan) berdialog dengan nelayan di Pantai Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023). Dalam kampanye tersebut Anies menyatakan akan menyederhanakan perizinan kapal, mempermudah pembelian BBM dan menghentikan ekspor pasir laut yang dianggap merugikan nelayan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (ketiga kanan) berdialog dengan nelayan di Pantai Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023). Dalam kampanye tersebut Anies menyatakan akan menyederhanakan perizinan kapal, mempermudah pembelian BBM dan menghentikan ekspor pasir laut yang dianggap merugikan nelayan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym. /Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

MataBangka.com--Tim Hukum Nasional (THN) yang mewakili pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengungkapkan bahwa izin kegiatan kampanye yang dihadiri oleh Anies Baswedan telah dibatalkan sebanyak enam kali di beberapa daerah.

Pembatalan izin tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.

Menurut Ari, pencabutan izin terjadi pada sejumlah kegiatan kampanye Anies di berbagai tempat, antara lain saat acara silaturahmi akbar di Taman Ratu Sultanah Aceh, pemakaian Stadion Patriot Bekasi untuk acara senam, penggunaan tempat untuk safari politik di Riau, serta upaya pencabutan izin di Ciamis dan Tasikmalaya yang tetap berjalan atas persetujuan pemerintah daerah.

Anies Baswedan, dalam tanggapannya di Tuban, Jawa Timur, pada Jumat, 29 Desember 2023, menyatakan bahwa kegiatan kampanye adalah bagian dari proses demokrasi dan konstitusional.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pelarangan untuk melakukan kampanye, dan pemerintah daerah seharusnya memfasilitasi pasangan calon untuk menjalankan kegiatan kampanye.

"Kegiatan kampanye ini bukan setara dengan konser atau pengajian akbar atau pengumpulan massa ormas. Kami ini menjalani tugas konstitusional di dalam berdemokrasi, salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu," kata Anies.

Anies juga menyatakan bahwa diperlukan ketegasan dari pemerintah pusat untuk menegur pihak-pihak yang membatasi kegiatan kampanye oleh pasangan calon.

Ia menekankan bahwa teguran tersebut seharusnya datang dari pemerintah pusat, bukan dari pasangan calon, karena pemerintah telah menegaskan netralitas dalam Pemilu.

Ketua Dewan Penasehat THN AMIN, Hamdan Zoelva, mengimbau pemerintah daerah untuk berlaku adil kepada semua pasangan calon, termasuk dalam hal perizinan kegiatan selama masa kampanye.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x