MataBangka.com--Antisipasi peristiwa tragis di Pemilu 2019 dimana banyak anggota KPPS meninggal dunia. Komisi Pemilihan Umum membuat kebijakan baru terkait batas usia maksimal bagi petugas kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024.
Hal ini dikatakan Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi guna mencegah terulangnya peristiwa tragis pada Pemilu 2019 di mana banyak anggota KPPS meninggal dunia.
Dalam penjelasannya saat mengisi materi Workshop Pemilu Prioritas Nasional di Bandung, Ahmad Nur Hidayat menyampaikan
"Kebijakan itu termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 yang berbunyi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun."
Perubahan ini menunjukkan adanya penambahan aturan terkait batas usia bagi petugas KPPS.
Pada Pemilu 2019, KPU hanya mengatur batas usia minimal untuk menjadi anggota KPPS, yaitu paling rendah 17 tahun, tanpa mengatur batas usia maksimal.
Hal ini tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018, sebagaimana dijelaskan oleh Ahmad Nur Hidayat.
Selain menetapkan batas usia maksimal, KPU juga akan memprioritaskan pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS untuk Pemilu Serentak 2024.