Ini Kata Wakil Ketua MPR Sufmi Dasco Ahmad Terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

- 11 Mei 2023, 22:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. /Pikiran Rakyat/ Oktaviani/

MataBangka.com. Jakarta -Dewan  Perwakilan Rakyat (DPR) akan memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 11 Mei 2023.

Lanjutnya hal ini juga berlaku sama sebagaimana DPR memproses RUU lainnya.

“Kami akan ikuti mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan proses-proses undang-undang apapun yang masuk di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Dasco.

Namun, Dasco menampik bahwa DPR terkesan lamban dalam menggulirkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dia menyebut bahwa DPR sedianya menunggu langkah dari Pemerintah, lantaran RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam Prolegnas 2023 itu merupakan usulan dari Pemerintah.

“Kami kan sudah sering dengar bahwa dibilang DPR itu menghambat RUU Perampasan Aset padahal surpres (surat presiden) dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)-nya belum pernah dikirim ke DPR, dan baru nyampe ke DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin, 8 Mei 2023, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, mengatakan bahwa surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis, 4 Mei 2023.

"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x