Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Begini Kronologinya

- 28 Desember 2023, 10:34 WIB
Indra Charismiadji. -f/istimewa
Indra Charismiadji. -f/istimewa /Indra Charismiadji

Keduanya kini dihadapkan pada proses hukum dalam berkas perkara terpisah yang berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut siaran pers yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 27 Desember 2023  malam.

Keduanya menjadi tersangka atas tuduhan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari s.d. 2019.

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis Kejari Jaktim dalam siaran persnya.

Kerugian negara akibat tindakan Indra dan Ike, menurut Kejari Jaktim, mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Keduanya saat ini ditahan di tempat penahanan yang berbeda. Indra ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sementara Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 15 Januari 2024.

Awal Mula Kasus Penggelapan Pajak dan TPPU

Indra Charismiadji Kasus yang menjerat perusaahaan milik Indra atau A Nurindra B Charismiadji sebenarnya telah bergulir sejak 2020 yang lalu.

Berdasarkan penelusuran Pikiran Rakyat dari berbagai sumber, A Nurindra B Charismiadji, pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, dan Ike Andriani, pengelola atau pengendali perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik penggelapan pajak negara senilai lebih dari Rp 1.2 miliar dengan menggunakan dokumen palsu mencatut nama pihak ketiga sebagai korban.

Perusahaan tersebut, PT Luki Mandiri Indonesia Raya, didirikan pada tanggal 6 Februari 2019, dengan A Nurindra B Charismiadji sebagai pemiliknya.

Halaman:

Editor: Nia MB

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah