Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Begini Kronologinya

- 28 Desember 2023, 10:34 WIB
Indra Charismiadji. -f/istimewa
Indra Charismiadji. -f/istimewa /Indra Charismiadji

MataBangka.com - Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Politikus Partai Nasdem itu ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan setelah tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti terhitung pada Rabu, 27 Desember 2023. 

Ia ditahan karena dugaan penggelapan pajak dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2019. 

Indra merupakan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai NasDem di Pemilu 2024, dengan daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dan nomor urut 8.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Konfirmasi mengenai penangkapan Indra Charismiadji disampaikan oleh tim hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar.

Saat dikonfirmasi, Aziz Yanuar menyatakan, "Infonya demikian (Indra Charismiadji ditangkap polisi)" pada Rabu, 27 Desember 2023.

Aziz Yanuar juga menambahkan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan masalah pajak, meskipun dia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perincian hukum yang membelit Indra Charismiadji.

"Infonya perihal pajak," ujar Aziz.

Diduga Gelapkan Pajak PT Luki Mandiri Indonesia Raya

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan penangkapan terhadap Indra atau A Nurindra B Charismiadji, pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, dan Ike Andriani, pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Halaman:

Editor: Nia MB

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x