Menpan RB, Sebut UU Baru, ASN Berpeluang Menduduki Jabatan di TNI atau Polri, Bisa Jabat Wakapolri

- 6 Oktober 2023, 22:28 WIB
Abdullah Azwar Anas (MenPAN RB) bersama Doli Kurnia Tanjung (Ketua Komisi II DPR RI) pada Rapat Paripurna hari ini, disahkannya RUU ASN menjadi UU.
Abdullah Azwar Anas (MenPAN RB) bersama Doli Kurnia Tanjung (Ketua Komisi II DPR RI) pada Rapat Paripurna hari ini, disahkannya RUU ASN menjadi UU. /dpr.go.id

MataBangka.com--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) sekarang memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan di TNI (Tentara Nasional Indonesia) atau Polri (Kepolisian Republik Indonesia).

Prinsip resiprokal antara ASN dan TNI atau Polri diatur dalam Undang-Undang (UU) ASN yang baru saja disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 3 Oktober 2023.

Menurut Menteri Azwar, konsep baru ini akan memungkinkan Polri untuk mendapatkan tenaga dari ASN, seperti untuk posisi direktur digital di Mabes Polri atau mungkin bahkan untuk jabatan Wakapolri yang akan membidangi pelayanan masyarakat di masa mendatang.

"Dengan konsep baru ini , jika Polri membutuhkan tenaga ASN, itu nanti bisa diisi, misalnya untuk direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depannya ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat, dan seterusnya," kata Azwar usai mengikuti rapat tertutup di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023.

Meskipun demikian, dia menjelaskan bahwa pengaturan ini akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan dari institusi TNI atau Polri.

Ini berarti bahwa peluang bagi ASN untuk menduduki jabatan di TNI atau Polri akan bergantung pada kebutuhan spesifik dari kedua institusi tersebut.

Selain menerapkan prinsip resiprokal untuk jabatan ASN dan TNI/Polri, UU ASN yang baru juga memastikan bahwa para ASN yang ditugaskan di luar institusi negara akan tetap mempertahankan status kepangkatannya.

"Sangat mungkin, kemungkinan ini telah dibuka sesuai dengan keperluan institusi yang dimaksud, bisa TNI, bisa Polri," tutur Azwar.

Hal ini berarti bahwa ASN yang sebelumnya enggan ditugaskan di luar institusinya karena khawatir akan kehilangan pangkatnya, sekarang didorong untuk mencari pengalaman di organisasi atau badan internasional atau di luar institusinya dengan jaminan bahwa pangkatnya akan tetap dipertahankan.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x