Menpan RB, Sebut UU Baru, ASN Berpeluang Menduduki Jabatan di TNI atau Polri, Bisa Jabat Wakapolri

- 6 Oktober 2023, 22:28 WIB
Abdullah Azwar Anas (MenPAN RB) bersama Doli Kurnia Tanjung (Ketua Komisi II DPR RI) pada Rapat Paripurna hari ini, disahkannya RUU ASN menjadi UU.
Abdullah Azwar Anas (MenPAN RB) bersama Doli Kurnia Tanjung (Ketua Komisi II DPR RI) pada Rapat Paripurna hari ini, disahkannya RUU ASN menjadi UU. /dpr.go.id

Menurut Menteri Azwar, ini akan memberikan insentif bagi ASN untuk mencari pengalaman di luar instansi pemerintah, seperti bekerja di platform e-commerce seperti Shopee atau Bukalapak selama periode tertentu.

"Ke depannya bisa saja kepala dinas UMKM dan koperasi ditugaskan untuk magang atau kerja di Shopee atau Bukalapak, misalnya selama 3 bulan. Ini akan mendorong talentanya lebih bertumbuh," tutur Azwar.

Langkah ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan talenta dalam berbagai bidang.

UU ASN yang baru juga mencakup tujuh agenda transformasi, termasuk transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi. Langkah-langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi aparatur sipil negara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.***

 

Sumber pikiranrakyat.com

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x